You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Lapandewa
Logo Desa Lapandewa
Desa Lapandewa

Kec. Lapandewa, Kab. Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara

MUSYAWARAH DESA (MUSDES) PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKP DESA LAPANDEWA TAHUN ANGGARAN 2027

Admin Desa Lapandewa 26 Juli 2026 Dibaca 132 Kali
MUSYAWARAH DESA (MUSDES) PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKP DESA LAPANDEWA TAHUN ANGGARAN 2027

Lapandewa – Buton Selatan, Sabtu  25 Juli 2026, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lapandewa bersama Pemerintah Desa Lapandewa melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027. Kegiatan ini merupakan tahapan awal dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa yang akan menjadi pedoman pelaksanaan program dan kegiatan desa pada Tahun Anggaran 2027 yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua BPD Desa Lapandewa (RAHMAN, S.Pd)

Musyawarah Desa dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, BPD, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, pemuda, pendamping desa, serta berbagai unsur masyarakat lainnya. Kehadiran para peserta yang tinggi mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Dalam Sambutannya Ketua BPD Desa Lapandewa (NASRUDIN, S.Pd.I) berharap “Tim Penyusun yang terbentuk nantinya mampu menggali seluruh potensi desa, penggalian gagasan masyarakat, memperhatikan kebutuhan setiap dusun, mengidentifikasi berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat, serta menyusun program pembangunan yang tepat sasaran, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat dengan  mengacu pada RPJM Desa, arah kebijakan pemerintah, dan kemampuan keuangan desa”.

Ketua BPD juga menegaskan pentingnya Musyawarah Desa sebagai forum pengambilan keputusan yang melibatkan seluruh unsur masyarakat. “Melalui forum Musyawarah Desa ini pula, saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan saran, masukan, serta usulan pembangunan secara objektif dan bertanggung jawab. Keberhasilan pembangunan desa bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa atau BPD semata, melainkan merupakan tanggung jawab kita bersama. BPD akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan pengawalan terhadap proses penyusunan RKPDes agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”, sambutnya.

Selanjutnya dalam sambutan berikutnya adalah, Kepala Desa Lapandewa menyampaikan bahwa pembentukan Tim Penyusun RKP Desa merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus langkah strategis untuk memastikan seluruh proses perencanaan pembangunan desa dilaksanakan secara terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Tim yang dibentuk nantinya bertugas menyusun rancangan RKP Desa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan, aspirasi masyarakat, serta prioritas pembangunan daerah dan nasional.

Pj. Kepala Desa Lapandewa (LA IGU, SKM.M.Si) dalam arahannya “dalam proses musyawarah, peserta memberikan berbagai masukan dan saran terkait komposisi tim agar melibatkan unsur-unsur yang memiliki kompetensi, memahami kondisi desa, serta mampu bekerja secara objektif dan profesional. Setelah melalui pembahasan dan memperoleh kesepakatan bersama, Musyawarah Desa menetapkan susunan Tim Penyusun RKPDes Tahun Anggaran 2027 yang selanjutnya akan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepada Tim Penyusun yang akan dibentuk, saya berpesan agar bekerja secara objektif, terbuka, serta mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok, imbuhnya”. Sekaligus Pj. Kepala Desa Lapandewa membuka Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2027

Berdasarkan hasil musyawarah bersama, telah disepakati Tim Penyusun RPKDes  Desa Lapandewa Tahun anggaran 2027 sebanyak 7 orang dengan posisi Ketua Tim adalah Sekretaris Desa, Perwakilan dari Pemuda, tokoh masyakarat termasuk didalamnya adalah Pj Kepala Desa Lapandewa sebagai Pembina (Ex Officio).

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image